Pengadilan Ipoh: Utang Judi Bukan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Pengadilan Ipoh: Utang Judi Bukan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Keputusan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia telah menegaskan bahwa utang yang berasal dari perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini mengikuti referensi dari Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee pada tahun sebelumnya. Berdasarkan Putusan Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi menolak putusan kebangkrutan terhadap Lee Fook Khuen, berusia 75 tahun. Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus ini setelah Lee gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta, yang sebelumnya diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018.

Lee menerima fasilitas kredit sebesar S$10 juta untuk berjudi di Singapura tetapi tidak membayar kembali. Upaya Lee untuk menolak pendaftaran keputusan di Malaysia tidak berhasil hingga mencapai Mahkamah Persekutuan, yang menguatkan bahwa utang perjudian tidak berlaku di Malaysia, meskipun diakui sah di negara asalnya.

Utang Judi dalam Perspektif Kebijakan Publik

Melalui putusan tertulis, Hakim Moses menegaskan bahwa menurut undang-undang Malaysia, utang judi dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk pembayarannya. Meski utang tersebut valid di negara tempat asalnya, di Malaysia, tidak dapat ditegakkan karena bertentangan dengan kebijakan publik yang diatur oleh Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Posisi Hukum Malaysia

Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa semua perjanjian yang terkait dengan perjudian atau taruhan dianggap tidak sah. Selain itu, pasal ini juga melarang penuntutan hukum untuk mendapatkan uang atau barang dari hasil taruhan. Hakim Moses menekankan bahwa pengadilan berhak untuk menolak kesepakatan yang muncul dari aktivitas ilegal atau melanggar hukum, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Moses juga menyatakan bahwa pengadilan kebangkrutan berwenang untuk menyelidiki hakikat dari utang tersebut meskipun telah terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan terhadap penegakan utang judi mengesampingkan prosedur formal, dan hukum tidak memungkinkan penegakan terselubung melalui pengadilan untuk kontrak yang tidak sah di mata hukum. Keputusan ini menegaskan pendekatan ketat Malaysia terhadap utang judi, menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat memulai kebangkrutan dan tidak dapat dipaksakan melalui jalur hukum di negara ini.